Pria di Aceh Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Perkosa Anaknya yang Masih di Bawah Umur
Infoasatu.com, Subulussalam – Polisi menangkap seorang pria di Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh. Pria berinisial SN (36) itu ditangkap setelah dilaporkan memperkosa putri kandungnya sendiri.
Aksi bejat pelaku itu diduga telah dilakukan selama 2 tahun. Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, mengatakan SN diduga memperkosa anaknya yang berusia 14 tahun.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari istri yang juga ibu kandung korban ke SPKT Polres Subulussalam, Kamis (9/9) malam,” kata Qori, Senin (13/9/2021).
Qori menyebut kasus ini terungkap setelah ibu korban yang sedang tidur di kamar terbangun saat melihat suaminya tidak lagi berada di sebelahnya. Saksi kemudian mencari SN dan melihatnya berada di kamar korban dengan kondisi korban setengah telanjang.
“Saksi sempat mengejar pelaku sebelum akhirnya melarikan diri,” ujarnya.
Ibu korban kemudian melapor ke polisi. Setelah itu, polisi mulai melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Saat ditangkap pelaku sedang berada di depan warung milik warga dalam keadaan tertidur. Pelaku sudah diamankan ke Mapolres,” terang Qori.
Pelaku dijerat Pasal 48 sub Pasal 49 sub Pasal 50 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah di mana setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur memiliki hubungan mahram dengannya diancam hukuman 16 tahun 6 bulan penjara.