Bejat! Ayah di Sumut Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali Usai Cekoki Obat Tidur
Infoasatu.com, Toba – Seorang remaja di Toba, Sumatera Utara (Sumut), diperkosa ayah kandungnya berkali-kali sejak tahun 2017. YE (17) diperkosa setelah sebelumnya dicekoki obat tidur oleh ayahnya.
Kasus ini terungkap usai ibu korban melapor ke polisi. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
“Ibu korban membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal,” kata Kasubag Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir, Kamis (16/9/2021).
Korban pertama kali diperkosa pada 18 Juni 2017 oleh ayahnya HM (49). Korban diberikan minuman yang diduga telah dicampur obat tidur sebelum diperkosa.
“Awal kejadian pada tanggal 18 Juni 2017. Pada awalnya korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah. Kemudian korban meminum minuman tersebut. Setelah meminum minuman tersebut, tiba-tiba korban terasa mengantuk sehingga korban pergi ke kamar untuk tidur,” jelas Bungaran.
Pada saat tidur, korban diduga diperkosa oleh ayahnya. Hal itu diketahui karena setelah bangun korban merasakan sakit di bagian kemaluannya.
“Setelah bangun tidur dan hendak buang air kecil, korban merasa aneh. Pedih saat buang air kecil dan kepala korban juga terasa pusing serta badan korban juga pegal-pegal,” lanjutnya.
Peristiwa yang sama juga terjadi beberapa kali di tahun 2017 dan di bulan Maret tahun 2021. Modusnya sama, pelaku juga memberikan minuman yang diduga berisi obat tidur sebelum memperkosa anaknya.
“Sang ayah korban membuat minuman yang sama dan korban meminum minuman tersebut dan korban tertidur di kamar. Dalam keadaan setengah sadar tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung korban namun korban tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi. Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 WIB korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil,” ucap Bungaran.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap HM pada Senin (13/9).
“Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua,” tutur Bungaran.