KotaPemerintahan

Dinas Penanaman Modal PTSP Gelar Rakor Bahas Perijinan Tenaga Kerja Asing

Infoasatu.com, Makassar – Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP Makassar, A. Bukti Djufrie menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Ketenegakerjaan Makassar dan pihak imigrasi.

Pengalihan rekomendasi ijin tenaga asing menjadi pembahasan dalam rakor ini, di mana selama ini ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan. Namun dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Makassar No.5 Tahun 2012, wewenang ini kemudian dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Dalam Perda itu terdapat sejumlah poin yang juga memuat tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, kemudian dalam pelaksanaannya harus melalui pelayanan perijinan di DPMPTSP Makassar.

Melalui DPMPTSP, Pemkot Makassar berusaha mengintegrasikan semua pengurusan perijinan yang dulunya tersebar di seluruh SKPD, kini cukup melalui satu pintu saja.

Hadir pada Rapat Koordinasi ini Sekertaris Dinas PMPTSP Armin Paera, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Rahmat Mappatoba pada Dinas Ketenagakerjaan, serta perwakilan dari Imigrasi. (*)

Facebook Comments
Baca Juga :  Penumpang Kapal MS Coral Adventure di Nyatakan Sehat dari Covid 19

Idris Muhammad

referensi cerdas