Bawaslu Maros 164 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dalam DPB, 69 Orang Sudah Meninggal
Infoasatu.com, Maros – Bawaslu Kabupaten Maros menemukan sebanyak 164 pemilih tidak memenuhi syarat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang keluarkan KPU Maros periode September 2021, 69 diantaranya telah meninggal dunia.
Data Pemilih itu ditemukan masing-masing di Kecamatan Maros Baru,Turikale,Simbang, Bantimurung,dan Bontoa.Temuan tersebut didapat setelah Bawaslu Maros melakukan uji petik terhadap DPB yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Maros.
Uji petik terhadap DPB dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Maros secara serentak pada 20-21 September 2021. Fokus dari uji petik sendiri adalah untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) dan MS (memenuhi syarat).
Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muhammad Gazali Hadis menyebut,data tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Bawaslu di 6 kelurahan/desa dari 5 kecamatan di Kabupaten Maros yang menjadi objek sampling.
“Kami menemukan data 164 pemilih TMS dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dikeluarkan KPU Kabupaten Maros berdasarkan hasil Uji petik yang dilakukan Bawaslu Maros di 5 kecamatan,” ujarnya,di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Kamis (23/9/2021).
Gazali merinci data yang tak memenuhi syarat dari 6 kelurahan/desa tersebut karena berbagai alasan.”Meninggal dunia sejumlah 69 pemilih, pindah keluar 72 pemilih dan pindah datang sebanyak 23 pemilih,” ungkap Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Maros.
Seluruh temuan tersebut telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Maros secara tertulis dalam Surat Rekomendasi Saran Perbaikan dengan nomor: 006/PM.00.02/SN/9/2021 , Bawaslu Kabupaten Maros merekomendasikan agar KPU Maros menindaklanjuti seluruh temuan hasil uji petik dengan cara memperbaiki data pemilih kedalam DPB terkini Tahun 2021.
“Bawaslu telah menyampaikan secara langsung temuan hasil uji petik tersebut kepada KPU Kabupaten Maros dalam Rapat Koordinasi dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan triwulan ketiga 2021, pada hari Rabu kemarin (22/9),” tambahnya.
“Selanjutnya Bawaslu meminta KPU Kabupaten Maros untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait temuan itu dan memberikan tanggapan hasil verifikasi secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Maros,” tegas Gazali.