Kriminal

Preman Bertato yang Lukai Anggota TNI Saat Mabuk di Garut Ditahan Polisi

Infoasatu.com, Garut – Seorang preman kampung di Garut ditangkap polisi karena melukai anggota TNI saat mabuk sambil membawa golok. Preman bertato berinisial YU (40) itu kini ditahan dan terancam 10 tahun penjara.

Kapolsek Cikelet Iptu Solah Parwani mengatakan, YU dijerat Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.

“Kami jerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun,” kata Solah, Senin (11/10/2021).

YU membuat onar di kampungnya hari Kamis (7/10) lalu. Saat itu dia yang sedang mabuk parah diamankan oleh seorang anggota Polsek dan diminta pulang agar tidak membahayakan.

Namun, setelah di antar pulang, YU malah membawa golok dan mengejar anggota Polsek yang mengantarnya pulang.

Dalam pengejaran, YU berpapasan dengan salah seorang anggota Koramil setempat bernama Pelda Dian. Dian berupaya menenangkan YU dan mengambil goloknya. Namun, YU berontak.

“Golok melukai telapak tangan korban,” ujar Solah.

YU kini dibui. Dia ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut. Dia terancam penjara 10 tahun.

Sementara Dandim 0611/Garut Letkol CZI Deni Iskandar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan proses hukum lebih lanjut pada polisi.

“Memang betul, untuk pelaku saat ini sudah diamankan di Polres,” kata Deni.

Facebook Comments
Baca Juga :  Sembilan Narapidana Kabur dari Lapas Kelas IIB Blangpidie Aceh