Kriminal

Dua Pelaku Penyulundupan Benih Lobster Ditangkap Polres Pacitan

Infoasatu.com, Pacitan – Kasus jual beli benih lobster kembali dibongkar Polres Pacitan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang. Tersangka adalah MS (49), warga Tangerang, Banten dan SK (46), warga Ngadirojo, Pacitan.

“Untuk benih sudah kita release (lepasliarkan). Sedangkan tersangka beserta barang bukti kita amankan,” kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (11/10/2021).

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Wiwit, berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya tim satreskrim melakukan penyelidikan. Aparat pun akhirnya mendapat informasi adanya rencana pengiriman benur ke arah Jakarta.

Berbekal data awal itu, polisi langsung melakukan penyekatan di jalur yang diperkirakan dilewati pelaku. Benar saja, saat itu terpantau ada pikap yang melintas. Sementara di atas bak terdapat 4 boks styrofoam.

Petugas pun menghentikan pikap L300 tersebut. Selanjutnya penggeledahan dilakukan terhadap kendaraan angkut warna hitam itu. Benar saja, saat membongkar muatannya polisi mendapati ribuan baby lobster terbungkus plastik.

“Kita dapati 4 boks styrofoam berisi 19.222 benih lobster dibungkus dalam 96 plastik putih. Semuanya kita sita,” tambah Wiwit.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 88 atau pasal 92 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1,5 milyar.

Wiwit mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Termasuk di antaranya mengejar pelaku lain yang berperan sebagai pengepul.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan IRT di Tulungagung Ditangkap, Pelaku Tetangga Korban