Aparat Gabungan Gerebek Kantor Pinjol di Sleman, 83 Orang Diamankan ke Polda Jabar
Infoasatu.com, Sleman – Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman digerebek aparat gabungan Polda Jawa Barat dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kemarin malam. Sebanyak 83 orang dari kantor tersebut diamankan dan dibawa ke Polda Jabar.
“Tadi pagi jam 03.00 sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti dibawa ke Polda Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan dari Polda DIY dan dikawal dari personel Polda DIY dan personel Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, Jumat (15/10/2021).
Puluhan orang itu dibawa ke Jawa Barat dengan pengawalan polisi. Yuli mengungkap mayoritas pekerja di kantor pinjol ilegal itu ada yang baru beberapa hari kerja.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal. Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY.
Penggerebekan ini dilakukan tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY.
Arief menuturkan perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Seluruh aplikasi tersebut diketahui tak terdaftar di OJK.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan 83 orang yang diduga sebagai debt collector online. Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 PC dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.