Kriminal

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Perkosa Putri Kandungnya, Tersangka Divonis 200 Bulan Penjara

Infoasatu.com, Jakarta – Seorang pria berinisial Y (41) di Simeulue, Aceh, memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Tersangka divonis 200 bulan penjara karena terbukti bersalah.

Sidang digelar di Mahkamah Syar’iyah (MS) Sinabang Aceh, Kamis (14/10). Duduk sebagai hakim dalam perkara itu adalah Muzakir sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masing-masing Musad Al Haris Pulungan dan Hanif Rabbani.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” putus hakim.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut hakim.

Sebelumnya, Y ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandung berulang kali. Tersangka sempat mengancam korban saat melakukan perbuatan bejat tersebut.

Aksi dugaan pemerkosaan kali terakhir disebut terjadi saat korban berusia 15 tahun sedang tidur di kamarnya. Tersangka tiba-tiba masuk dan meraba tubuh korban.

Korban sempat melawan hingga pakaiannya koyak. Tersangka disebut mengancam korban lalu memperkosa. Usai kejadian, korban bersama dua temannya membuat laporan ke Polres Simeulue, Jumat (21/5).

Polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Tak berapa lama, tersangka Y diciduk tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama dengan unit PPA tanpa perlawanan.

Facebook Comments
Baca Juga :  Bejat! Pria di Bandung Setubuhi-Pukuli Gadis di Bawah Umur, Kini Ditangkap