Polisi Gerebek Kantor Pinjol yang Sebabkan Ibu Asal Wonogiri Tewas Gantung Diri
Infoasatu.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menggerebek 8 kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di wilayah Jakarta dan Tangerang. Sindikat pinjol ilegal ini merupakan jaringan yang membuat seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, gantung diri karena terlilit utang.
“Alhamdulillah dari yang kami ungkap, itu nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jateng. Mungkin teman-teman sudah tahu ada ibu-ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, Jumat (15/10/2021).
“Ya itu dengan adanya hal seperti itu maka kita bisa berbuat. Kalau misalkan ada yang melapor, kita bisa menindaklanjuti. Syukur-syukur kita bisa menemukan data yang bersangkutan sehingga tidak disalahgunakan lagi oleh pelaku-pelaku yang lain,” sambungnya.
Ibu-ibu yang tewas gantung diri karena tidak sanggup melunasi utangnya itu berinisial WI, warga Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, Jateng. WI diteror oleh para pelaku pinjol ilegal untuk melunasi utangnya.
Penggerebekan itu dilakukan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit, dan 2 lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan berlangsung pada Selasa (12/10), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka. Helmy membeberkan peran para tersangka dalam pinjol ilegal ini.
Mereka bertugas menjadi operator SMS blasting dan desk collection. Di mana, desk collection merupakan aktivitas menagih utang melalui dunia maya.
Lebih lanjut, kata Helmy, para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di Jakarta dan Tangerang sejak Selasa (12/10) dini hari. Mereka yang berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH ini ditangkap di Pluit, Jakarta Utara, hingga di Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah barang bukti juga disita.
“Barang bukti 121 unit modem, kemudian 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 unit handphone, kemudian 1 box SIM card baru dari provider tertentu sebanyak kurang lebih masing-masing boksnya itu 500 pieces dan 2 unit flash disk,” jelas Helmy.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.