Supervisor PT SIF Ditahan Polisi, Gelapkan 46 Ton Cumi-Ikan Dori dengan Kerugian Rp 3 M
Infoasatu.com, Jakarta – Polisi menangkap seorang pria bernama Harun (30) karena menggelapkan 46 ton cumi dan ikan dori dari gudang di Muara Angke, Jakarta Utara. Akibat perbuatan Harun, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.
Kapolsek Sunda Kelapa AKP Seto Handoko menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan PT SIF melaporkan adanya dugaan pencurian ikan dori dan cumi dari gudangnya. Kasus ini terbongkar setelah pihak gudang melakukan audit pada tanggal 7-8 September 2021.
“Setelah dilakukan audit terhadap stok gudang PT SIF diketahui terdapat selisih jumlah barang yang disimpan di gudang tersebut sebanyak 46 ton dengan metode audit penghitungan jumlah fisik di gudang dan catatan secara data dari inventori gudang,” kata Seto, Rabu (20/10/2021).
Setelah diketahui adanya ikan yang hilang sebanyak 46 ton, pihak gudang melapor ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui adanya pencurian ikan di gudang yang mengarah kepada satu pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV diketahui pelaku adalah saudara Harun selaku supervisor di gudang tersebut,” terangnya.
Polisi selanjutnya menangkap Harun pada Senin (18/10). Berdasarkan keterangannya, ia mengaku telah mencuri cumi dan ikan dori tersebut dari dalam gudang.
“Modus operandi dengan cara masuk ke dalam cold storage, kemudian mengambil cumi dan ikan dori di Blok G dan H yang nomor rak penyimpanannya tidak diingat, selanjutnya dikeluarkan dan diletakkan di ruang Anti-Room,” jelasnya.
Setelah itu tersangka memasukkan cumi dan ikan dori ke dalam kemasan PT FIS yang tidak terpakai. Dia lalu mengeluarkan dari dalam gudang melalui pintu karyawan dengan terlebih dahulu membuat surat jalan barang yang ditandatangani sendiri untuk diserahkan kepada sekuriti sebagai bukti pengeluaran barang tersebut.
“Tersangka telah menggelapkan cumi dan ikan dori tersebut sejak Februari 2021 dan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 3 miliar,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dan/atau pasal 362 KUHPidana.