Sopir Truk Penabrak Polantas Hingga Tewas di Tol Cikampek Ditetapkan Jadi Tersangka!
Infoasatu.com, Jakarta – Sopir truk penabrak polisi lalu lintas (polantas) bernama Iptu Dwi Setiawan di Tol Cikampek ditetapkan sebagai tersangka. Sopir truk berinisial CS itu menyebabkan Iptu Dwi tewas setelah ditabrak.
“Pelaku sudah kami naikkan status menjadi tersangka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (29/10/2021).
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa CS, kernet, hingga CCTV di lokasi. Bukti-bukti itu menguatkan adanya kelalaian yang dilakukan pelaku.
Sopir inisial CS ini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, Sambodo menambahkan, CS pun kini telah ditahan oleh aparat kepolisian.
“Pelaku ditahan karena statusnya sudah naik tersangka dan kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan atau diperpanjang,” ujar Sambodo.
Insiden kecelakaan itu terjadi di Tol Jakarta-Cikampek di Km 13.400 pada Kamis (28/10) siang. Kecelakaan itu mengakibatkan seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) Ditlantas Polda Metro Jaya bernama Iptu Dwi Setiawan tewas.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada pukul 11.30 WIB. Argo mengatakan Iptu Dwi tengah dalam posisi dinas melakukan pengawalan rombongan dari Polda Metro yang melakukan kegiatan di Bekasi.
Peristiwa nahas itu bermula saat truk yang dikemudikan oleh pria inisial CS melaju dari lajur tiga. Namun secara tiba-tiba sopir truk itu pindah ke lajur empat. Aksi sopir truk itu membuat korban Iptu Dwi terpepet dan menabrak pembatas jalan. Korban pun diketahui meninggal dunia di lokasi akibat insiden tersebut.