Kriminal

Bejat! Pria di Lampung Cabuli Dua Anak Tirinya-Satu Anak Kandung

Infoasatu.com, Lampung – Seorang pria di Lampung mencabuli ketiga putrinya. Pria berinisial DN (56) itu mencabuli anaknya dengan cara mengancam istrinya.

DN yang bekerja sebagai juru parkir itu telah ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli 2 anak tirinya dan 1 anak kandungnya.

“Terungkapnya perbuatan bejat tersangka, DN berawal dari laporan paman korban bernama ke petugas Subdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Atas dasar itu, petugas langsung mengamankan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (29/10/2021).

Ketiga korban masih berusia anak-anak. Kedua anak tiri yang menjadi korban berusia 16 dan 5 tahun. Sementara anak kandungnya berusia 2 tahun.

Pelaku DN adalah suami keempat dari ibu para korban. Korban yang berusia 16 tahun merupakan anak dari suami pertama ibunya.

Sedangkan korban berusia 5 tahun merupakan anak dari suami kedua dari ibu korban. Sementara korban terakhir yang berusia 2 tahun merupakan anak kandung pelaku.

Paman korban awalnya melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (14/10) terkait dugaan DN mencabuli korban yang berusia 5 tahun. Pelaku lalu ditangkap 5 hari kemudian atau Selasa (19/10).

“Dari interogasi pelaku, tadinya dia tidak mengakui, tapi polisi punya dua alat bukti. Salah satunya visum dari korban, lalu ada barang lain seperti kasur dan alas yang diyakinkan itu tempat dilakukan terjadi percabulan itu,” ujarnya.

Korban TT lalu dibawa ke rumah aman UPTD PPPA Pemprov Lampung dan mendapat pendampingan psikologis dan dokter forensik. Kemudian terungkap, dua anak lain menjadi korban.

Polisi mengungkap, pelaku DN menebarkan ancaman kepada para korban. Pelaku DN mengancam akan menceraikan ibu korban jika permintaannya ditolak. Pelaku DN melancarkan aksi bejatnya di saat ibu korban tak ada di rumah.

Baca Juga :  Kuli Bangunan yang Diringkus Polisi Jadi Tersangka, Perkosa-Aniaya Janda di Jombang

“Jadi di dalam melakukan aksinya selalu pada jam sepi, selalu di bawah ancaman, apabila tidak melayani akan dilakukan perceraian terhadap ibunya,” tutur Pandra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Selain itu, tersangka juga terancam dapat hukuman tambahan berupa 1/3 hukuman karena seluruh korban diasuh di rumah pelaku yang seharusnya melindungi para korban.

Facebook Comments