Kriminal

Dua Remaja di Sumsel Buang Bayi yang Lahir di Luar Nikah, Keduanya Ditangkap Polisi

Infoasatu.com, Palembang – Dua remaja yang masih berstatus pelajar di Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Sejoli berinisial YA (16) dan SR (14) itu ditangkap karena diduga membuang bayi yang baru dilahirkan.

Bayi tersebut dibuang di Musi Rawas, Sumsel. Polisi menduga bayi itu dibuang oleh kedua orang tuanya.

“Iya, bayi dengan berat 1,9 kilogram itu sudah di berikan perawatan, kondisinya kulit kemerahan sepertinya banyak digigit serangga, keadaan umum masih lemah. Dua pelaku sudah ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad, Rabu (10/11/2021).

Bayi itu ditemukan warga Desa Sukaraya, Suku Tengah Lakitan (STL), Ulu Terawas, Musi Rawas, Selasa (9/11) malam. Bayi perempuan itu ditemukan di bawah pohon di halaman belakang rumah salah satu warga.

“Penemuan bayi itu sempat membuat heboh warga sekitar, diduga sengaja dibuang oleh orang tuanya karena hasil hubungan terlarang,” ujar Dedi.

Bayi itu ditemukan dalam keadaan tali pusar masih utuh tanpa ditutupi oleh pakaian ataupun kain. Bayi tersebut dibawa ke Sekdes lalu dirawat oleh bidan desa setempat.

“Berat badan bayi tersebut sekitar 1,7 kg dengan kondisi dalam keadaan sehat, masih ada tali pusar dan ari-ari. Setelah ditemukan saksi, bayi itu langsung dibawa ke rumah Sekdes dan langsung mendapat perawatan dan pertolongan dari bidan desa,” jelas Dedi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua orang tua bayi itu. Menurut polisi, keduanya mengaku sengaja membuang bayi itu.

“Dari penyelidikan kita menangkap keduanya orang tua bayi itu. Keduanya masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” bebernya.

“Keduanya juga mengakui bayi tersebut merupakan hasil pergaulan bebas atau hubungan terlarang di luar nikah. Hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku,” sambung Dedi.

Baca Juga :  Bentrok Terjadi Antara Ormas dan Debt Collector di Tangerang, 13 Orang Diamankan
Facebook Comments