Legislator DPRD Makassar Tekankan Pentingnya Retribusi Jasa Usaha
Infoasatu.com, Makassar – Legislator DPRD Kota Makassar Rezki menekankan pentingnya retribusi jasa usaha, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Makassar.
Hal ini disampaikan saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Hotel Horizon Ultima Jalan Jenderal Sudirman (19/10/2021) lalu.
Menurutnya potensi retribusi lewat jasa usaha di Kota Makassar sangat lah tinggi, hal ini harus digali dengan strategi dan kerja sama yang baik dari masyarakat.
“Retribusi ini penting karena merupakan salah satu dari sekian pemasukan Pemkot Makassar, pemerintah sadar betul akan hal ini. Olehnya disusunlah Perda Nomor 13 Tahun 2011 ini,” ujar legislator Demokrat tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan Perda setidaknya ada 11 jenis usaha di antaranya, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat, penginapan / pesanggrahan / vila.
Selanjutnya retribusi tempat penyebrangan air, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhan, petribusi rekreasi dan olahraga dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.
“Peningkatan retribusi ini perlu kerjasama yang baik degan masyarakat, makanya kita harus pahami manfaatnya. Manfaatnya sangat jelas misalnya dalam pembangunan infrastruktur hingga pelayanan,” ujarnya.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan & Pembangunan Irwan Rusfiady Adnan yang juga bertindak selaku pemateri mengatakan retribusi daerah di Kota Makassar masih belum tergali penuh.
Salah satu contohnya adalah sektor oleh-oleh. Di Makassar oleh-oleh memiliki potensi yang besar hanya saja belum digarap sendiri oleh pemerintah kota.
“Masih banyak retribusi di daerah tapi belum dimaksimalkan. Ini tidak lazim, pemkot tidak terlalu fokus, harusnya berbagai retribusi oleh SKPD harus lebih maksimal,” ujarnya.
Selain itu dia menilai sanksi bagi pelanggar yang enggan menyetor retribusi terbilang ringan, hanya didenda 3 kali harga retribusi, atau kurungan paling lama 3 bulan.
Menurutnya salah satu strategi untuk memaksimalkan pendapatan adalah dengan memanfaatkan teknologi, konvergensi ke daring merupakan salah satunya.
Sebagai contoh pembayaran retribusi sampah jika di daringkan maka akan lebih akuntabel. Saat ini retribusi sampah masih amburadul.
“Kalau sampah kita bayar ke oknum tidak jelas kan bahaya, kalau mau bayar sampah minta SKRD-nya, tanya lurah dan camat. Biasakan lakukan pengawasan tanya di mana,” urai Irwan.