Pemerintahan

Komisi A DPRD Makassar Minta Pemkot Tuntaskan Sertifikasi 50 Persen Aset Lahan Tahun 2022

Infoasatu.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar memberikan atensi terhadap minimnya sertifikasi aset lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Dari 4.395 aset, hanya 9 persen atau sekitar 400 aset yang sudah bersertifikasi.

Kondisi itu meningkatkan potensi klaim aset oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pemkot Makassar diberi tugas menuntaskan setidaknya 50 persen lahan bermasalah tersebut pada tahun 2022 mendatang.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy mengimbau agar Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran menyelesaikan sertifikasi aset tersebut.

“Jadi kita minta Dinas Pertanahan agar di anggaran 2022 ini fokus untuk sertifikasi. Kita lihat juga mana prioritas. Jadi minimal 50 persen lah di 2022 itu sudah bisa disertifikasi,” katanya.

Dia mengatakan, DPRD siap mendorong pengalokasian anggaran jika dibutuhkan. Apalagi saat ini Pembahasan Anggaran Pokok 2022 mulai digelar.

Beberapa aset disebutnya krusial, seperti aset kantor pemerintahan, hingga sekolah. Bahkan dari laporan Dinas Pendidikan masih ada 120 sekolah yang belum memiliki sertifikat alas hak. Rachmat meminta agar lahan-lahan tersebut diselamatkan.

“Termasuk sekolah ini, kita minta agar Pemkot fokus juga ke sini karena ini sangat krusial,” pungkas Legislator PPP tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar juga angkat bicara terkait banyaknya aset milik Pemkot yang belum tersertifikasi, termasuk lahan 120 sekolah.

“Itu kan rawan konflik lahan, makanya kita dorong eksekutif dua instansi untuk melakukan sertifikasi. Tanpa Sertifikat, tidak punya dasar hak kepemilikan, berpotensi diserobot orang,” tegasnya.

Wahab mengaku gerah lantaran persoalan ini sudah berlangsung cukup lama, terlebih menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tiap tahunnya.

Dia mengusulkan Pagu Anggaran untuk sertifikasi ditambah agar penyelamatan aset dapat dikebut. “Ini sudah berlangsung lama juga. Kalau bisa Pagu akan kita tambah untuk sertifikasi lahan itu. Kalau kita kuasai dan punya bukti, tidak bakal ada lagi gugatan,” tutur Wahab.

Baca Juga :  Rakor, Camat Tallo Minta Jajaran Lurah Mengantisipasi Inflasi Pangan
Facebook Comments