DPRD Makassar Ajak Warga Awasi Peredaran Minuman Beralkohol
Infoasatu.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar Ari Ashari Ilham mengajak warga untuk membantu mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Pengawasan minuman beralkohol ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi kita semua bisa mengambil bagian itu,” ujar Ari Ashari Ilham saat mensosialisasikan perda terkait minuman beralkohol di Makassar, Sabtu (4/12/2021).
Ia mengatakan jika peredaran minuman beralkohol tidak dibatasi dan diawasi maka akan memicu peningkatan angka kriminalitas karena perilaku mabuk-mabukkan menyebabkan timbulnya perbuatan tindak pidana.
Pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol itu, dia berharap peran serta masyarakat karena penjualan minol tersebut terus bertambah.
“Saya menilai perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Karena saya melihat semakin banyak penjualan minol bukan pada tempatnya. Makanya, kita ajak ikut warga mengawasi ini,” katanya.
Ia pun tidak ingin generasi muda penerus bangsa saat ini terpengaruh oleh minol, sehingga perlu ada pengendalian sejak dini.
“Jika kita tidak mengontrol minuman beralkohol ini maka harus mewaspadai akibat dari konsumsi minuman tersebut,” jelasnya.
Ari menyatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi perda tentang minuman beralkohol itu yakni untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya dari efek minuman beralkohol.
Apalagi, menjelang perayaan pergantian tahun acap kali dijadikan momentum mabuk-mabukkan, dan peredaran minuman beralkohol semakin gencar disediakan oleh pelaku usaha tertentu.
Dengan demikian, kata dia, diperlukan pengawasan ekstra.
“Pernah kita (DPRD) ingin lakukan revisi terkait perda ini tapi ada draft yang pengkajiannya tidak lebih bagus dari yang ada sehingga kita tolak,” ujarnya.