Pemerintahan

Sosialisasi Perda Kepemudaan, DPRD Makassar Ajak Pemuda Kreatif dan Religius

Infoasatu.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Nunung Dasniar melakukan sosalisasi Peraturan Daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan dan mengajak pemuda untuk menjadi generasi kreatif dan religius.

“Pemuda merupakan aset suatu bangsa. Indonesia bahkan dianggap mendapat bonus demografi di 2045 di mana menjadi salah satu negara memiliki pemuda terbanyak di dunia,” ujar Nunung Dasniar, Sabtu (4/12/21).

Ia mengatakan tujuan perda itu adalah pemerintah ingin membentuk pemuda yang tangguh dengan kreatif dan religius. Apalagi, kata Politisi Gerindra ini, Indonesia mendapat bonus melimpah terkait anak muda sehingga, tak hanya pemerintah saja tapi juga keluarga diharapkan mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda berkualitas.

“Orang tua inilah yang menjadi dasar atau contoh membentuk anak muda sebab, kita ketahui anak muda ini generasi pelanjut dari pemimpin kita,” katanya. Kata dia, pemerintah harus melakukan persiapan sejak dini bagi anak muda. Mereka ini merupakan generasi yang akan memimpin negeri ini sehingga sangat penting regulasi ini disebarluaskan.

“Saya berharap, pemuda tetap tertib dan bisa berperan demi kemajuan negara,” harap dia. Sementara itu, salah seorang tokoh pemuda Babra Kamal menyampaikan, regulasi ini menjadi payung hukum untuk melindungi dan memberdayakan para pemuda di Kota Makassar. Perda ini merupakan inisiatif DPRD.

“Saat ini masanya milenial. Indonesia mendapat bonus demografi, puncaknya 2045,” jelasnya. Dia menjelaskan, perda kepemudaan merupakan turunan dari Undang-undang tahun 2009. Tak banyak pemerintah daerah di Indonesia menindaklanjuti undang-undang ini. “Berdasarkan regulasi, pemuda itu berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab hingga aktualisasi. Siapa itu pemuda, warga Indonesia yang berusia 16-30 tahun,” katanya.

Facebook Comments
Baca Juga :  DPRD Kota Makassar Sahkan Laporan Pelaksanaan APBD 2020 Jadi Perda