Kriminal

Empat Tersangka Penganiaya ODGJ di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Cianjur – Empat orang tersangka kasus penganiayaan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Cianjur berhasil diringkus polisi. Korban Sutar (45), warga Kecamatan Pasirkuda itu tewas dalam kondisi mengenaskan.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tersebut. Keempat pelaku yang berinisial M (36), HS (19), J (39), dan MY (26) ditangkap di sebuah gubuk di tengah hutan.

“Setelah ditetapkan tersangka, kita langsung cek lokasi para pelaku ini. Kita dapat informasi jika mereka bersembunyi di dalam gubuk di tengah hutan. Segera anggota dari Polsek Cibinong dan dibantu dari Polres Cianjur menangkap para pelaku,” kata Septiawan, Jumat (7/1/2022).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu, golok dan borgol yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas.

“Pelaku dan barang bukti sekarang sudah diamankan di Mapolres Cianjur,” ujarnya.

Adi menuturkan pada pelaku tega menyiksa korban hingga tewas lantaran korban yang merupakan ODGJ dianggap sering meresahkan.

“Dianggapnya korban sering meresahkan, kalau ditegur karena melakukan sesuatu sering membawa senjata tajam. Tapi kami masih dalami motif lainnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan dimuka umum secara bersama-sama.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Gerombolan Pria Bermotor Rusak Rumah Warga di Sukabumi, Bawa Senjata Tajam