Kasus Narkoba

Oknum Polisi Ditangkap Bersama Wanita di Hotel Kendari, Urine Positif Narkoba

Infoasatu.com, Kendari – Seorang oknum polisi diamankan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Aipda A (36) merupakan anggota Polres Wakatobi.

“Benar, yang bersangkutan inisial A, pangkatnya aipda, menjabat sebagai Penjabat Sementara Kanit Narkoba Polres Wakatobi,” kata Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes M Eka Faturrahman, Sabtu (5/2/2022).

Faturrahman mengatakan Aipda A merupakan pemakai dan pengedar sabu. Ia mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Wakatobi.

Aipda A telah dites urine. Hasilnya, urine Aipda A positif mengandung narkoba.

“Hasil tes urine, dia positif. Dia ini mengedarkan barang tersebut di Wakatobi yang dipesan melalui Kendari. Barangnya dikirim lewat Pelabuhan Wanci,” ujar Eka.

Penangkapan terhadap Aipda A berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Polda Sultra lalu melakukan pengembangan.

“Keberadaan A ini di Kota Kendari setelah mengikuti program latihan di Anggotoa. Namun, setelah kegiatan, tidak kembali ke Polres Wakatobi. Lalu kami dapat kabar A terlibat dalam sindikat pengedar narkoba,” jelas Eka.

Saat diamankan di salah satu hotel di Kota Kendari, Aipda A sedang bersama perempuan dengan inisial AA (31). Polisi juga menemukan sabu seberat 0,95 gram.

“Aipda A dan AA diamankan di salah satu hotel pada Rabu, 2 Februari, dengan barang bukti dua saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,95 gram,” lanjutnya.

Setelah menangkap Aipda A, polisi pun melakukan pengembangan. Ternyata ada komplotan lain yang perannya mengirim sabu ke Wakatobi.

Yang diamankan adalah LZ (34). Dia hendak mengirimkan sabu ke Wakatobi. Saat menangkap LZ, polisi menemukan sabu beratnya 10,50 gram.

“TKP kedua diamankan di sebuah kapal motor di Pelabuhan Wanci, Kota Kendari, dengan barang bukti 10,50 gram,” ucap Eka.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Pengguna-Penjual Sabu di Bandung Divonis 6 Tahun Penjara

Lalu, di TKP ketiga, ditangkap pihak lain berinisial RDM (42) dan H (36). Mereka diamankan di BTN Baruga Regensy, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, bersama barang bukti sabu seberat 0,46 gram.

Setelah penangkapan lima tersangka tersebut, diamankan lagi dua tersangka lainnya, MTP (53) dan R (26), dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram. Para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments