HUKUM

Oknum Polisi Polda Sulsel Pemerkosa ABG dan Jadikan Budak Seks Ditetapkan Tersangka

Infoasatu.com, Makassar – Seorang perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga memperkosa siswi SMP berusia 13 tahun. Kini, AKBP M ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. AKBP M langsung ditahan.

“Sekarang kan masih diamankan di Propam, Habis ditetapkan tersangka ya kita tahan di sini,” kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho, Sabtu (5/3/2022).

AKBP M diketahui sudah diamankan dan diproses Propam Polda Sulsel atas tuduhan kasus pemerkosaan. AKBP M diringkus Propam sejak Senin (28/2).

“Jadi sementara tetap di Propam, selesai penahanan di Propam kita tahan di sini,” ujar Onny.

Sebelum melakukan penahanan, penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat (4/3). Setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan.

Dalam gelar perkara, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang membuat AKBP M layak jadi tersangka.

“Makanya mereka sepakat berdasarkan bukti-bukti untuk menaikkan (status AKBP M) tersangka,” ungkap Kombes Onny.

Sebelumnya, seorang anak di bawah umur mengaku diperkosa seorang anggota polisi Polda Sulsel. Hal ini terungkap usai korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya.

Korban awalnya bekerja di rumah pelaku sebagai asisten rumah tangga di rumah pelaku. Tak lama, korban mengaku diperkosa hingga dijadikan budak seks oleh pelaku.

Facebook Comments
Baca Juga :  Oknum Jaksa Kejari Bulukumba Halangi Sosialisasi ke Pedagang Pasar Butung