Kasus Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran 115 Kg Sabu, 14 Orang Jadi Tersangka

Infoasatu.com, Jakarta – Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran 115 Kg narkoba jenis sabu selama tiga bulan operasi. Dari penangkapan itu, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir kita sita kurang lebih 115 Kg narkoba jenis sabu, gabungan (operasi) lama dan baru. Jadi kalau dirata-ratakan setiap bulan kami menyita 35 Kg sabu,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Selasa (8/3/2022).

Dalam kesempatan ini polisi langsung memusnahkan barang bukti tersebut dan menyisakan sebagian kecil untuk dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.

Awalnya, seminggu sebelum kejadian polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian, pihak kepolisian pada Sabtu (26/2) menemukan gudang narkoba jenis sabu di Jalan Neron, Kunciran, Tangerang, Banten.

Saat penggerebekan, diketahui satu orang tersangka berinisial A alias K berada di dalam rumah kontrakannya. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti di kontrakan tersebut.

“Menyita satu buah amplop berisi lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkoba seberat 7,56 gram dan sebuah tas yang di dalamnya berisikan dua bungkus teh dengan narkoba masing-masing seberat 2,3 kg,” jelas Hengki.

Kemudian, polisi juga turut menyita satu unit handphone beserta simcard dan satu unit sepeda motor. Kepada polisi, I alias K mengaku kalau dia disuruh seseorang untuk menjaga gudang penyimpanan sabu.

Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar Hotel wilayah Tangerang dan menangkap pelaku berinisial B yang merupakan atas dari I.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu bungkus ganja seberat 6,19 gram, satu bungkus plastik narkoba kristal seberat 3,96 gram yang berada di dalam amplop. Kemudian, satu unit handphone beserta SIM card dan satu unit sepeda motor beserta kunci motornya

Baca Juga :  Napi Pembuat Ekstasi di Kamar RS di Jakpus Produksi 50-100 Butir Per Hari

“Terdapat dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu AM alias A dan N alias I alias K. AM berperan sebagai orang yang menemani B untuk mengambil sabu seberat 5 kg. Dia juga menyuruh tersangka B untuk mengantarkan sabu kepada pembeli,” jelas Hengki.

“Kemudian, tersangka N dia bersama tersangka B dan tersangka AN untuk mengambil sabu seberat 5 kilogram,” sambungnya.

Hengki mengatakan masih terdapat dua orang DPO, yaitu Mpok Siti dan Sovi. Mereka merupakan orang yang mengarahkan B, AM dan N untuk mengambil sabu seberat 5 kilogram.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawieny Panjiyoga menyebut para pengedar narkoba merupakan jaringan Sumatera-Jakarta. Berdasarkan sabu yang disita oleh kepolisian, kemasan diketahui kemasan sabu tersebut berasal dari Malaysia.

“Dari hasil pemeriksaan ini sudah disebar di wilayah Jakarta dan Tangerang. Untuk keuntungan tak bisa kami sampaikan karena nanti orang akan tertarik untuk jadi pengedar sabu,” ungkapnya.

Keempat belas tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempatnya terancam pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.

Facebook Comments