Kriminal

Nyamar Jadi Jukir, Pelaku Pencurian Motor di Medan Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Medan – Pria berinisial WD (44) di Medan ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor. Pelaku awalnya menyamar sebagai juru parkir sebelum melakukan aksinya itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (25/12/2021). Pemilik sepeda motor, Ibnu, tidak lagi menemukan motornya yang berada di parkiran.

“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sehingga melaporkan ke Polsek Medan Timur guna dilakukan proses hukum,” kata Firdaus, Rabu (23/3/2022).

Polisi, yang melakukan pengejaran, kemudian menangkap pelaku pada Senin (21/3) pukul 23.30 WIB. Dari keterangan pelaku, dia menyamar sebagai juru parkir sebelum melakukan pencurian.

“Menjadi juru parkir dan melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci ganda sepeda motor dan membawanya lari,” ujar Firdaus.

Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku melakukan perlawanan dan diberi tembakan oleh polisi di bagian kaki. Polisi kemudian membawa pelaku ke rumah sakit untuk diberi pengobatan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan telah menjual sepeda motornya seharga Rp 1,9 juta kepada F, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku melakukan aksinya untuk dapat membeli narkoba.

“Mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba,” sebut Firdaus.

Firdaus menjelaskan pihaknya mengamankan kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam 9 tahun penjara.

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP. Ancaman pidana penjara 9 tahun,” jelas Firdaus.

Facebook Comments
Baca Juga :  Tengkorak Belakang Pecah, Seorang Santri di Mojokerto Tewas Usai Dianiaya Seniornya