Pemkot Makassar-Pemprov Sulsel Klaim Lahan CPI, Ketua DPRD Makassar Tegaskan Hal Ini
Infoasatu.com, Makassar – Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel saling mengklaim lahan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI). Menanggapi hal itu, DPRD Makassar menegaskan Pemkot punya hak lahan seluas 3,3 hektare sesuai perjanjian sebelum reklamasi dilakukan.
“Pemkot juga punya hak di CPI, dan itu sudah ada di perjanjian. Memang reklamasi domain provinsi tetapi ketika sudah menjadi daratan segala administrasi dan sebagainya domain pemerintah kota Makassar,” kata Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, Sabtu (9/4/2022).
Rudianto mengungkapkan perjanjian hak lahan di kawasan CPI sudah dibicarakan sebelum reklamasi dilakukan. Pemkot Makassar, Pemprov Sulsel, maupun pengembang sudah mendapatkan gambaran awal.
“Jadi di sini apa yang menjadi hak-hak dari pemerintah kota harus diberikan. Karena ketika sudah menjadi daratan itu sudah menjadi wilayah domain pemerintah kota,” tegas Rudianto.
Menurutnya, Pemprov Sulsel semestinya menggandeng Pemkot Makassar untuk berkolaborasi. Sebab kawasan CPI masuk dalam wilayah administrasi Kota Makassar dan secara otomatis mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku di Makassar.
“Harus berkolaborasi dengan pemerintah kota selaku pemilik wilayah. Jangan juga terkesan kemudian pemerintah provinsi jalan sendiri apalagi sampai mengabaikan hak-hak dari pemerintah kota,” ucap dia.
“Karena seingat kami bahwa ada perjanjian yang mana di situ disebutkan bahwa kita (pemkot) punya kurang lebih 3,3 hektare, dan ini menjadi hak dari pemerintah kota,” sambungnya.
Terkait peruntukan lahan 3,3 hektare tersebut, Rudianto menegaskan kebijakan dikembalikan kepada Pemkot Makassar. Rencana membangun gedung New Balai Kota dianggapnya bukan suatu masalah.
“Kalau soal RTH yang punya kewenangan itu pemerintah kota. Kita punya perda mengatur itu. Jadi kitalah yang paling tahu juga karena itu masuk wilayah Makassar,” cetusnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel membantah klaim Wali Kota Makassar Ramdhan ‘Danny’ Pomanto soal Pemkot memiliki lahan seluas 3,3 hektare di kawasan CPI untuk membangun New Balai Kota. Pemprov Sulsel menegaskan, lahan itu diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau (RTH).
“Sampai sekarang lahan itu tidak ada izinnya baik untuk kota (Pemkot Makassar), (PT) Yasmin, maupun untuk peruntukkan bangunan lainnya,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel Andi Yurnita saat dihubungi, Jumat (8/4).
Yurnita mengungkapkan lahan yang diklaim Danny Pomanto seluas 3,3 hektare secara legalitas tidak berpemilik. Bahkan dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota dan provinsi lokasi itu diperuntukkan untuk RTH.
“Lahan itu hanya untuk ruang terbuka hijau saja. Jadi nah sekarang kalau dibilang siapa punya barang itu tidak ada yang punya,” tegasnya.