HUKUMMEGAPOLITAN

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan, Berikut Jenis-jenis Pasalnya

Infoasatu.com, Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Hadir juga pimpinan lain yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

Tampak rapat paripurna itu dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Puan Maharani menyebut pengesahan UU tersebut menjadi hadiah bagi kaum perempuan jelang Hari Kartini pada 21 April mendatang. 

UU ini sendiri sudah melewati perjalanan panjang sejak digagas 10 tahun lalu. RUU ini awalnya bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual. Namun dalam perjalanannya RUU ini berubah nama menjadi RUU TPKS.

RUU ini juga sudah beberapa kali masuk Prolegnas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan pernah turut mendorong agar RUU TPKS segera disahkan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 menyatakan RUU P-KS digagas sejak 2012, tapi baru direalisasikan pada awal 2014.

Seiring berjalannya pembahasan, pada 2021 lalu, RUU PKS berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan alasan pergantian nama ini agar lebih membumi.

Sempat gagal masuk paripurna. RUU TPKS resmi disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Pengesahan itu dilakukan di rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022.

Dalam draf UU TPKS, kini UU TPKS memuat 9 jenis kekerasan seksual. Sebelumnya, dalam draf RUU TPKS dan DIM, ada 7 jenis kekerasan seksual.

Baca Juga :  Lakukan Aksi Lempar Botol di Stadion, Gubernur Kalteng: Wasit Ini Selalu Buat Emosi

Adapun 9 jenis kekerasan seksual ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 4

(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Facebook Comments