Dibebaskan Meski Berstatus Tersangka, Ini Cerita Pria di NTB Bunuh 2 Pelaku Begal
Infoasatu.com, Lombok – Seorang pria bernama Murtede alias Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh dua pelaku begal. Awalnya Amaq Sinta dibegal lalu melawan hingga menyebabkan dua pelaku begal itu tewas.
Amaq sempat ditahan polisi. Namun karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah, penahanannya ditangguhkan. Dia pun dikeluarkan dari rutan meski masih berstatus tersangka.
Amaq Sinta dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.
Saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Amaq Sinta mengatakan dirinya tak punya ilmu kebal.
“Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal,” kata Amaq Sinta.
Dia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya di Lombok Timur pada Minggu malam (10/4).
Dia melawan para begal itu dengan pisau kecil yang dibawa. Dia mengaku hanya dilindungi Tuhan.
“Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan,” ujarnya.
Amaq Sinta menyatakan dirinya terpaksa melawan. Dia mengatakan seharusnya dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena melawan para begal.
“Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab,” tuturnya.