Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan Bareskrim, Tinggal Adik Indra Kenz yang Belum
Infoasatu.com, Jakarta – Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong beserta ayahnya, Rudiyanto Pei, akhirnya resmi ditahan Bareskrim Polri pada Senin (18/4/2022) terkait kasus Binomo. Dari 7 tersangka, tinggal adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang belum ditahan.
Sebagaimana diketahui, masing-masing dijerat dengan pasal dan UU berbeda. Indra Kenz sendiri disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dengan pasal berlapis yang menjeratnya, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, berkas kasus Indra Kenz sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu, 3 tersangka terbaru, yaitu adik, pacar, dan ayah pacar Indra Kenz, dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Sejauh ini sudah ada 7 tersangka terkait kasus Binomo Indra Kenz. 6 orang sudah ditahan.