HUKUM

Tersangka TPPU Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Akan Segera Disidang

Infoasatu.com, Bekasi – Berkas perkara Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dkk telah lengkap. Rahmat Effendi atau Pepen akan segera disidang.

“Tim penyidik (28/4) telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti tersangka RE dkk kepada jim jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/4/2022).

“Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap,” imbuhnya.

Ali mengatakan Rahmat Effend dan Camat Jatisampurna Wahyudin sementara akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. 

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan sampai nanti tanggal 17 Mei 2022,” ujar Ali.

Selanjutnya, Ali mengatakan jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja dan segera melimpahkannya ke pengadilan. Pepen dkk akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor,” tuturnya.

“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pepen terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Facebook Comments
Baca Juga :  4 Bulan Berselang, Kasus Pembunuhan Anjani Bee di Bandung Belum Juga Terungkap