Kejati Geledah Rumah Eks Pejabat DKI di Kasus Mafia Tanah
Infoasatu.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) terus mengusut dugaan kasus korupsi terkait kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018.
Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah mantan Kepala UPT Tanah di Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta inisial HH.
“Tim Penyidik pada Asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kembali melakukan tindakan hukum penggeledahan sekaligus penyitaan di rumah salah satu saksi atas nama HH,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Jumat (20/5/2022).
Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (19/5) pukul 22.00 WIB hingga Jumat (20/5) dini hari di perumahan Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat. Penyidik menyita beberapa dokumen yang akan dijadikan bukti terkait kasus tersebut.
“Meskipun penggeledahan berlangsung cukup lama, namun Tim Penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang dicari berupa beberapa dokumen penting, diantaranya yaitu sertifikat, BPKP Mobil dan HP,” ujar Ashari.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Cipayung Jakarta Timur.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik, diperoleh informasi adanya barang bukti berupa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang tengah didalami yang disinyalir disimpan dan berada dirumah Saksi HH tersebut.
“Rencananya hari ini, tim penyidik akan melanjutkan penggeladahan di beberapa tempat yang dicurigai terdapat barang bukti yang bisa mendukung pembuktian untuk selanjutnya dapat menemukan tersangkanya,” ungkap Ashari.
Sebelumnya, dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 34 saksi, yang berasal dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, serta masyarakat yang dibebaskan lahannya.
Selain itu, penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta Suzi Marsitawati dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, berdasarkan fakta penyidikan, pada 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Anggaran tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang-lebih sebesar Rp 26.719.343.153.
“Kemahalan harga tersebut disebabkan dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106),” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kasus dugaan mafia tanah dalam kasus jual-beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Kecamatan Cipayung pada 2018 telah naik ke tingkat penyidikan. Surat penyidikan itu bernomor Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.