Kasus Narkoba

ART yang Ditangkap Bersama 2 Hakim Rangkasbitung Akan Direhabilitasi

Infoasatu.com, Serang – Asisten rumah tangga (ART) inisial H yang ditangkap bersama hakim PN Rangkasbitung inisial DA (39) akan direhabilitasi. Ia sempat diperiksa dan dinyatakan positif narkoba setelah BNN membongkar penyalahgunaan narkotika di lingkungan pengadilan.

“H statusnya tidak ditemukan barang bukti dan hanya positif. Jadi kita rencananya hari ini akan kita lakukan asesmen, kita rehab,” kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Selasa (24/5/2022).

Hasil pemeriksaan BNN, penyidik tidak menemukan bukti bahwa H memiliki, menyimpan, dan menjual. Dia hanya pengguna dan jadi korban penyalahgunaan sabu karena menjadi pembantu hakim DA.

“Dia pembantu, sebagai korban. Dari H tidak ditemukan barang bukti, hanya positif, dia bukan pembeli, bukan memiliki, tidak juga menyimpan, menjual tidak juga menjadi jaringan. Dia murni hanya pengguna,” paparnya.

H katanya kenal dengan hakim DA kurang lebih 3 bulan lalu sejak bekerja sebagai pembantu. Ia laki-laki yang bertugas sebagai tukang bersih-bersih di rumah hakim PN Rangkasbitung.

Sebelumnya, pembantu rumah tangga ini terseret kasus narkoba saat BNN Banten menangkap dua hakim YR dan DA terlibat narkotika seberat 20,634 gram pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB di Rangkasbitung.

Selain YR dan DA, BNN juga menangkap RASS (32) yang menjadi suruhan hakim untuk mengambil sabu pesanan dari Sumatera di kantor jasa pengiriman Tiki. Ketiga oknum di lingkungan pengadilan itu saat ini sudah berstatus tersangka.

Facebook Comments
Baca Juga :  Terkait Narkoba, Mantan Istri Andika 'Kangen Band' Ditangkap Polisi