Kriminal

Mahasiswa Tersangka Teroris yang Ditangkap Densus 88 Terancam 5 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Jakarta – Mahasiswa berinisial IA terduga teroris ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri. IA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun penjara.

“Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Kamis (26/5/2022).

IA diduga melanggar Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Aswin mengatakan sangkaan tersebut masih bisa berubah. Hal itu sesuai dengan proses penyidian yang masih berjalan.

“Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,” ujar Aswin.

IA diketahui adalah mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang. UB Malang sendiri mengakui bahwa IA merupakan mahasiswanya. UB turut prihatin atas kejadian ini.

Facebook Comments
Baca Juga :  Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas di Bak Mandi Kontrakan yang Terkunci