Pria di Jakbar Ditangkap Polisi Karena Aniaya 2 Anaknya, Terancam 5 Tahun Bui
Infoasatu.com, Jakarta – Polisi menangkap seorang pria berinisial ES (40) karena menganiaya dua anaknya, MRI (16) dan MA (14), di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi pun mengungkap motif penganiayaan tersebut.
“Faktor perekonomian, dan juga cekcok antar-kedua orang tua korban lantaran faktor ekonomi yang melanda keluarganya. Tekanan ekonomi membuat emosi pelaku yang tidak terkontrol,” kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono, Selasa (31/5/2022).
Wibisono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/5), sekitar pukul 01.30 WIB, dan baru dilaporkan ibu korban pada Senin (23/5). Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut hingga menangkap pelaku.
“Pelaku diamankan di Tegal, Jawa Tengah, tepatnya di rumah orang tua kandung pelaku, dan penangkapan dilakukan persuasif dan tersangka kooperatif kemudian kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wibisono mengatakan ekonomi menjadi faktor kekerasan tersebut. Pelaku sebelumnya bekerja sebagai teknisi audio di Cengkareng, Jakbar.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan, beberapa hari sebelum kejadian, pelaku telah berhenti dari pekerjaannya. Kemudian, istri pelaku pun menggantikan untuk bekerja.
“Modus pelaku dikarenakan faktor ekonomi, karena beberapa hari sebelum kejadian sudah tidak bekerja, pelaku bekerja sebagai teknisi audio di suatu tempat di wilayah Cengkareng. Pelaku ini memang sudah tidak bekerja posisinya di rumah pengangguran dan istrinyalah yang bekerja,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku dan istrinya sering kali cekcok. Kemudian perangkat setempat membantu mendamaikan pasangan tersebut.
“Jadi suatu ketika dari informasi yang diterima pelaku sering kali cekcok dengan istri, suatu ketika didamaikan perangkat setempat dan dibantu Babinsa, akhirnya terjadilah suatu kejadian yang terjadi saat ini,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Atau tentang perlindungan anak Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 tahun.