Suami dan Selingkuhan Belum Juga Disanksi, Briptu Suci Sebut Pemkab OKI Lambat
Infoasatu.com, Jakarta – Suami Briptu Suci Darma yang juga merupakan Eks Kasubbag Protokol Ogan Komering Ilir (OKI), Damsir Khalik dan selingkuhannya, staf wanita inisial W belum juga diberi sanksi. Briptu Suci menilai Pemkab OKI lambat tangani kasusnya.
“Kemarin sempat saya pertanyakan, bahwa WAG dan DKM kan sudah mengakui perbuatan perselingkuhan, jadi seharusnya tidak ada lagi proses-proses yang membuat menjadi lambat untuk proses pemecatannya itu,” kata pengacara Briptu Suci, Titis Rachmawati, Kamis (2/6/2022).
Surat permohonan pemecatan terhadap Damsir dan W telah dilayangkan ke Pemkab OKI beberapa waktu lalu. Surat itu, jelas Titis, langsung ditujukan ke Bupati OKI, Iskandar.
Namun, hingga hari ini (2/6), Pemkab OKI belum merespons surat tersebut. “Kita kan sudah mengirimkan surat kepada bupati agar dilaksanakan pemecatan, tapi belum ada tanggapan sampai sekarang,” ujar Titis.
Sementara itu, laporan Briptu Suci ke pihak kepolisian sudah naik ke tahap penyidikan. Titis mengaku telah menerima SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan).
“Kita masih menunggu keputusan dari kepolisian, karena menurut kita polisi telah bekerja secara profesional. Insya Allah kita optimis bahwa yang ditetapkan tersangka sesuai dengan apa yang kita laporkan itu,” jelasnya.