Kriminal

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Terkait Kelompok Khilafatul Muslimin

Infoasatu.com, Jakarta – Polri menetapkan lima tersangka terkait kelompok Khilafatul Muslimin. Polisi kini masih terus mendalami pergerakan kelompok tersebut.

“Total sudah ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro Jaya satu orang, untuk Polda Jatim satu tersangka tadi malam udah ditangkap,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (11/6/2022).

“Jadi pasal yang ditersangkakan sama dengan yang di Polda Metro. Selain UU Keormasan, juga Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tambahnya.

Polri juga masih melakukan penyelidikan di beberapa lokasi. Salah satunya di wilayah Jawa Barat (Jabar).

“Polda Jabar masih alam proses penyelidikan dan pendalaman beberapa pihak, ini sedang dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dedi menyebut aksi yang dilakukan kelompok tersebut dilakukan menunggu momentum. Pihaknya akan terus memantau pergerakan kelompok tersebut.

“Aksi yang dia lakukan kan menjadi momentum. Sepanjang dia tidak melakukan aksi membuat suatu kegaduhan, tentunya masih dipantau. Tapi ketika dia sudah melakukan aksi dan juga suatu kegaduhan berupa membagikan pamflet dan menyebarkan di media sosial, nah itu sudah mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tersangka Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya AM sebagai tersangka. Tersangka AM juga sudah ditahan berkaitan terkait dengan konvoi penyebaran paham kelompok tersebut. Polisi menyebut, kelompok ini hendak mendirikan negara khilafah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan penetapan AM sebagai tersangka itu setelah Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk saksi ahli.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (10/6).

Facebook Comments
Baca Juga :  Seorang Petani Temukan Mayat Wanita Setengah Bugil di Pinggir Sawah