MakassarPemerintahan

Giat 21, Dishub Makassar Bersama Polrestabes Tilang 9 Kendaraan

Infoasatu.com, Makassar – UPTD -PKB Dishub Kota Makassar kembali menggelar Giat 21 bersama Polrestabes Kota Makassar di Perbatasan Makassar – Maros, Siang tadi.

Sejumlah kendaraan yang tidak memiliki surat surat lengkap seperti SIM, STNK, Surat Bukti Laik Jalan dan Perijinan angkutan umum harus di tilang oleh pihak kepolisian.

Plt.Kepala UPTD -PKB Dishub Kota Makassar, Asis Sila, SM juga mengatakan jika giat 21 akan terus dilakukan akhir-akhir ini. Untuk mengurangi pelanggaran yang sering dilakukan oleh supir angkutan barang maupun angkutan umum.

“hari ini ada 9 kendaraan yang di tilang, karena tidak memiliki surat surat lengkap dan tidak bisa menunjukkan surat persyaratan bukti laik uji dan laik jalan sesuai dengan ketentuan UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan” tegas Asis Sila.

Sebelumnya diketahui UPTD – PKB Dishub Kota Makassar juga melakukan Giat 21 di Jl.Ir Sutami dan berhasil menilang sejumlah angkutan barang dan angkutan umum yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Dishub Makassar Sanksi Pengendara yang Parkir di Bahu Jalan