Polres Tangerang Gerebek Rumah Penjual Miras Berkedok Toko Kelontong
Infoasatu.com, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras). Dari operasi ini disita 72 botol miras dalam 6 kardus.
Operasi yang digelar pada Senin (29/8) sekitar pukul 13.30 WIB ini secara keseluruhan mendapati sebanyak 72 botol miras berasal dari toko kelontong.
“Kami konsisten akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat), seperti miras, judi, dan narkoba, ini juga dalam rangka atensi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang sering ditimbulkan dari efek miras,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (30/8/2022).
Ia mengatakan sebanyak 72 botol miras didapatkan berdasarkan aduan dari masyarakat setempat bahwa di Jl Kali Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, terdapat peredaran miras yang beralibi sebagai toko kelontong. Dia menegaskan akan terus konsisten mencegah peredaran miras, judi, dan narkotika di wilayahnya.
Menurutnya, giat operasi dan razia miras kali ini dilakukan personel gabungan yang melibatkan 15 personel. Operasi pemberantasan dipimpin langsung Wakasat Intelkam Kompol Arif Syaifudin, Kaur Bagian Logistik Iptu Tasdik, dan Kanit Narkoba Iptu Deden.
“Saya mengimbau kepada masyarakat bila memiliki informasi dapat menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota di nomer WhatsApp 0822-11-110-110, laporkan setiap permasalahan yang ada di Kota Tangerang,” ucap Zain.