Kriminal

Calon Pendeta di Alor NTT Perkosa 14 Orang, Rekam Aksinya Untuk Ancam Korban

Infoasatu.com, Alor – Seorang calon pendeta di Kabupaten Alor, NTT, berinisial SAS jadi tersangka kasus kekerasan seksual kepada 14 orang. SAS mengaku pernah mengalami kekerasan seksual di masa kecil.

Kuasa hukum SAS, Amos Alekssander Lafu mengatakan kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Alor.

“Klien saya mengakui semua perbuatannya, dan mengaku punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual,” katanya, Selasa (13/9/2022) malam.

Amos menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh Kliennya sejak kecil tersebut kemudian membentuk karakter SAS setelah beranjak dewasa.

Amos menambahkan bahwa pengakuannya itu dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Namun, Amos tidak memberikan perincian kekerasan seksual seperti apa yang dialami oleh kliennya sejak kecil. Karena, katanya, hal itu akan masuk dalam materi persidangan.

Dia tidak ingin nanti kliennya dianggap oleh masyarakat berusaha membela diri dengan memberikan alasan punya trauma masa kecil.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS dengan 12 korbannya yang didominasi anak usia 13-16 tahun terungkap setelah pada 1 September lalu beberapa korban membuat laporan ke Polres Alor. Hingga Jumat (16/9/2022), korban diketahui bertambah jadi 14 orang.

Perbuatannya tersebut berlangsung sejak Maret 2021 hingga Mei 2022 yang lokasinya dilakukan di sekitar gereja tempatnya bertugas.

Untuk mencegah para korbannya melapor, SAS kemudian memvideokan dan memotret para korbannya sebagai barang bukti sekaligus menjadi bahan pegangannya untuk mengancam para korban jika melapor akan disebar video dan foto-nya.

Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto berharap agar dengan berbagai barang bukti yang ada seharusnya sanksi yang diterima oleh tersangka SAS maksimal.

Baca Juga :  Puas Setubuhi Pacarnya, Herman Ancam Sebar Foto Bugil

“Seharusnya bisa maksimal dengan barang bukti dan gelar perkara kasus itu,” ujarnya.

Facebook Comments