MakassarPemerintahan

BLT BBM, Fatmawati: Data Penerima Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah Pusat

Infoasatu.com, Makassar – Wakil Walikota Makassar, Hj. Fatmawati Rusdi masse menyikapi terkait program Pemerintah Pusat terkait Bantuan Sosial BLT (Bantuan Langsung Tunai) BBM dari Kementerian Sosial RI.

Wawali Fatma menyampaikan, bahwa pembagian BLT BBM ini sasarannya adalah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS). Tentu kata Fatmawati, masih banyak masyarakat kita yang juga berharap BLT BBM ini juga dapat menyasar warga yang juga terdampak terhadap kenaikan BBM itu sendiri.

“Kami sebagai Pemerintah Daerah sangat memahami apa yang menjadi keinginan warga untuk bisa mendapatkan bantuan sosial tersebut BLT BBM). Ada peraturan yang ditetapkan didalamnya, bahwa BLT BBM ini sasarannya adalah warga tidak mampu yang selama ini terdaftar dalam Kementerian Sosial, jadi bukan serta merta semua warga wajib mendapatkannya, ” terang, Wakil Walikota Makassar, Hj. Fatmawati Rusdi, jum’at (16/08/2022).

Penting untuk kita ketahui bersama lanjut Fatmawati, bahwa nama – nama yang ditetapkan sebagai penerima BLT BBM ini bukanlah kewenangan Pemerinta Daerah, tetapi menjadi kewenangan Kementerian Sosial, yah itu tadi, bahwa nama – nama tersebut merupakan data yang sejak dulu menjadi ketetapan Kementerian sosial.

“Jadi para penerima BLT BBM ini adalah Keluarga Tidak Mampu (KPM) yang selama ini menjadi data terpadu Kemensos. Artinya, Pemda hanya mengawal dalam pendistribusiannya sesuai rekomendasi nama yang disasarkan oleh Kemensos, ” kata Fatmawati.

Terkait tidak adanya perubahan nama penerima Bansos di Kota Makasaar, kita sudah melakukan upaya perbaikan data, tetapi tidak semudah itu juga merubah nama atau mengganti nama, “Pemda dalam hal ini hanya diberikan kewenangan mengusulkan, bukan menentukan atau seketika melakukan pergantian nama penerima, ada prosedur yang harus dilalui dari Kemensos, tetapi tetapi akan berupaya agar tahun ini sudah ada perubahan nama KPM, ungkap Fatma.

Baca Juga :  Tetangga Fatmawati di Makassar Kompak Beri Dukungan ke Danny-Fatma

“BLT BBM ini anggaran APBN bukan APBD, jadi kewenangan ada sama pemerintah pusat, ” kata Fatma.

Tugas kita hari ini, SKPD terkait, Lurah, Camat dan para RT/RW serta Lembaga sosial kemasyarakatan adalah mengawal pendistribusiannya, pastikan tepat sasaran, awasi penyalahgunaan, meskipun pada faktanya masih banyak data penerima BLT  yang sebenarnya tidak layak lagi, tapi kembali lagi, data yang digunakan masih data yang lama dan tidak pernah dilakukan verifikasi dan validasi data.

“Masih ditemukan ada orang yang sudah meninggal tapi masih muncul namanya, ada orang yang mampu tapi terdaftar dalam data KPM. Inilah kemudian yang akan kita perbaiki semua melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang akan kita laksanakan di bulan november 2022 mendatang, ” terang Fatmawati.

Di Muskel inilah peran RT/RW, LPM dan lembaga sosial masyarakat akan kita libatkan langsung kedalam dalam menentukan kelayakan para calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sekali lagi, kami harapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawal pendistribusian BLT BBM ini khususnya bagi para RT dan RW, jadi momentum ini untuk melihat langsung warganya yang layak atau tidak untuk kita bawa nanti kedalam Musyawarah Kelurahan yang akan kita segera laksanakan.

“Dinsos sudah menyusun semua ketentuan Muskel dengan tujuan untuk perbaikan data tepat sasaran sehingga hak saudara kita yang tidak mampu segera mendapatkan hak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, ” kunci Fatmawati.

Facebook Comments