Tarif Pajak Retribusi Daerah Naik 8,47 Persen
Infoasatu.com, Makassar – Tarif pajak retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah mengalami kenaikan sebesar 8,47 persen.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, A. Khadijah Iriani, dalam rapat Badan Anggaran Gambaran Umum KUA APBD Pokok 2019, Jumat 2 November 2018.
“Dana perimbangan untuk tahun 2019 bertambah sebesar Rp1,8 miliar lebih atau 0,06 persen. Kemudian dana pendapatan yang sah juga mengalami penambahan untuk pokok 2019 dari Rp539 miliar lebih,bertambah Rp34 miliar atau 6,93 persen,” jelasnya.
Sementara itu, upaya pemerintah untuk menjamin pencapaian target dan optimalisasi pendapatan APBD tahun 2019, yaitu dengan meningkatkan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam upaya optimalisasi pengelolaan Pendapatan asli daerah.
“Kedua adalah mengintensifkan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan tata cara Pemungutan PPH di samping mengefektifkan pengawasan pemeriksaan dan audit pajak daerah,” terangnya.
Hal tersebut juga diatur dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan pajak daerah, beserta seluruh ketentuan operasional pungutan pajak.
Ia juga mengatakan akan melakukan optimalisasi pencatatan data transaksi wajib pajak melalui pemanfaatan Laskar peduli pajak. (*)