Berkas Perkara Haris Yasin Limpo Kasus PDAM Makassar Dilimpahkan ke Pengadilan
infoasatu.com,Makassar– Berkas perkara mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Haris Yasin Limpo, dan mantan Direktur Keuangan Irawan, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar Kamis (4/5/2023) siang.
Pelimpahan berkas perkara ini hanya berselang 23 hari atau tiga pekan sejak penetapan tersangka kepada Haris Yasin Limpo Selasa (11/4/2023) lalu.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel melimpahkan berkas perkara melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023 kemarin.
Lalu ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara, hari ini.
“Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana Korupsi,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.
Hal itu kata dia, sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Pelimpahan perkara terdakwa HYL dan perkara terdakwa IA ke Pengadilan atas dugaan tindak pidana tantiem dan bonus atau jasa produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019,” ujar Soetarmi.
“Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019,” sambungnya.
Dugaan korupsi itu kata dia berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023.
Perbuatan terdakwa HYL dan terdakwa IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian tantiem dan bonus atau jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi walikota dan wakil walikota Makassar.
“Mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60 atau Rp 20 milliar lebih,” tuturnya.