Perkara Tipikor Tantiem PDAM Masuk Pengadilan Tipikor
Infoasatu.com,Makassar— Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Makassar melimpahkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana tantiem karyawan PDAM Kota Makassar tahun 2017-2019 ke Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (4/5). Kasus yang sudah masuk pengadilan Tipikor ini menyeret dua orang, yakni Direktur Utama PDAM Makassar tahun 2015-2019 Haris Yasin Limpo, serta Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2017-2019 Irawan Abadi
Selain melimpahkan berkas perkaranya, JPU juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, kemarin menyebutkan bahwa pelimpahan perkara tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada 4 Mei 2023.
“Jaksa Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Soetarmi.
Baik Haris maupun Irawan dijerat dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelimpahan perkara terdakwa Haris dan Irawan ke Pengadilan Tipikor dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023.
Perbuatan kedua yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi Asuransi Dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota, mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60. (mat)