KecamatanPemerintahan

Pernah Disegel, Lurah Maccini Gusung Janji Segera Tertibkan Gudang ini

Infoasatu.com, Makassar – Meski sudah disegel tahun lalu, namun pemilik gudang CV Sumber Pangan masih tetap beroperasi. Sepertinya SK Wali kota Makassar yang terbentuk sejak Tahun 2017 tidak berjalan maksimal. Surat keputusan ini terbentuk untuk menindak Oknum pengusaha yang melakukan pelanggaran Perda.

Langkah yang di ambil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar rupanya tak main-main dalam mengambil sikap tegas atas keberadaan gudang dalam kota yang masih beroperasi hingga saat ini.

Tapi sayangnya, SK Wali kota yang telah di buat tahun lalu sepertinya mulai tidak diperdulikan sebagian pelaku usaha dalam kota. Gudang CV Sumber Pangan milik Rocky yang ada di Makassar di Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar yang telah di segel pada Bulan Mei tahun lalu kini nampak mulai beroperasi kembali.

Kabid Penegakan perundang undangan daerah (PPUD) SATPOL PP Kota Makassar menegaskan bahwa sesuai keputusan SK Walikota gudang yang telah disegel tidak perlu lagi di beri surat teguran. “Kemarin sudah jelas ditutup, tentu dari tim itu harus bekerja maksimal,” Kata Edwar Supriwan. Selasa (14/8/2018).

Menurut Edwar, ini Sesuai Perda No.93 Tahun 2008 tentang peraturan kegiatan gudang dalam kota dan ini sudah jelas tidak diperbolehkan.

Sementara Lurah Maccini Gusung, Rendra saat di konfirmasi mengenai aktivitas Gudang yang ada di wilayahnya. Ia menegaskan telah menurunkan tim dan memberi surat teguran kepada gudang yang bersangkutan.

Ia menambahkan, dalam tinjauannya, ternyata gudang tersebut memang masih beraktivitas dan harus segera ditertibkan. (*)

Facebook Comments
Baca Juga :  BKO Satpol PP Kecamatan Makassar Rutin Patroli Pantau PK5

Idris Muhammad

referensi cerdas