Penangkapan Buronan Korupsi Berlangsung Dramatis, Sembunyi di Plafon dan Tim Kejari Diadang Preman
Infoasatu.com,Makassar–Daftar pencarian orang (DPO) atau buronan tersangka korupsi berinisial R belakangan ini membuat heboh publik.
Pasalnya penangkapan DPO tersebut berlangsung dramatis.
Saat hendak ditangkap, R bersembunyi di plafon rumah calon suaminya yang berlokasi di Perumahan Pallangga Mas I Bontoala Kecamatan Pallangga, Gowa.
Bahkan sempat terjadi kericuhan antara tim Intelijen Kejari Kota Makassar dengan sekelompok pria diduga preman.
Momen saat tim Kejari Makassar menjemput paksa R pun beredar luas di media sosial, salah satunya akun Instagram @majeliskopi08.
Dalam keterangan unggahan itu disebutkan bahwa sejumlah preman mencoba menghalangi dan melawan petugas, yang akan menangkap R.
Dilansir dari Tribun Toraja, Kepala Kejari (Kajari) Makassar Andi Sundari menyatakan bahwa tersangka ini ditemukan dalam keadaan bersembunyi di atas plafon rumah yang dimiliki oleh saudara Alvin, yang mengaku sebagai calon suami dari tersangka.
Penangkapan tersangka R terjadi di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis (21/9/2023) dinihari Wita.
Proses penangkapan ini berlangsung dengan ketegangan, karena pihak Alvin mencoba menghalangi petugas kejaksaan dengan melibatkan sejumlah preman.
Namun, dengan bantuan Intelijen Kejari Makassar dan Gowa serta pengamanan dari personel Polres Gowa, tersangka R akhirnya berhasil dieksekusi paksa setelah diminta turun dari atas plafon rumah tempat dia bersembunyi sebelum ditangkap.
Sundari menjelaskan bahwa awalnya tersangka R telah dipanggil tiga kali untuk pemeriksaan penyidik, namun dia mangkir dengan berbagai alasan, sehingga akhirnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, tersangka R diduga terlibat dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan di Jalan Kerung-kerung Makassar pada tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp662 juta lebih.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sundari menegaskan bahwa tim penyidik dihalangi dalam tugasnya untuk menangkap tersangka, yang dapat dikenakan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999.
Sebelumnya, Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Perpustakaan Makassar, termasuk mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Direktur CV Era Mustika Graha Mustakim, dan Ridhana yang menggunakan perusahaan CV tersebut sebagai pelaksana proyek.
Proyek tersebut didanai oleh dana alokasi khusus senilai Rp7,8 miliar pada tahun 2021, namun ditemukan ketidaksesuaian dalam spesifikasi dan volume bangunan dengan rencana anggaran biaya, menyebabkan selisih sekitar Rp3,09 miliar lebih