Pemerintahan

Protes Pemadaman Bergilir, Pakar: Warga Bisa Gugat Lewat Citizen Lawsuit

Infoasatu.com,Makassar–Gelombang protes dari berbagai pihak terhadap PLN di Sulawesi Selatan semakin gencar seiring pemadaman bergilir. Diberitakan sebelumnya, masyarakat, pengusaha, hingga pejabat publik turut mengkritik maraknya pemadaman listrik yang saat ini kian meresahkan.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin menyebut semua pihak yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah gugatan warga negara atau citizen lawsuit untuk menggugat PLN.

“Perlu PLN digugat melalui citizen law suit,” katanya kepada Inikata.co.id, Selasa (7/11/2023).

Sebagai informasi, Gugatan warga negara atau citizen lawsuit merupakan mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara.

Rahman menjelaskan, gugatan seperti ini pernah di lakukan pada Desember 2009 silam. Kala itu, majelis hakim pengadilan Niaga menggelar gugatan citizen law suit terhadap presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) setelah digugat oleh dua advokat terkait pemadaman listrik.

“Gugatan ini pernah dilakukan awal Desember 2009 lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga akhirnya menggelar gugatan citizen law suit terhadap Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Selasa (5/1). Gugatan itu dilayangkan oleh dua advokat dari kantor Adams & Co, David. M.L Tobing dan Agus Soetopo. Gugatan dilayangkan terkait dengan pemadaman listrik,” jelasnya.

Ia membeberkan, PLN Sulselrabar saat ini telah melanggar kewajiban hukum PLN selaku penyedia tenaga listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana konsumen berhak mendapatkan listrik secara terus menerus.

“Jika melihat kondisi PLN Sulsebar yang melakukan pemadaman bergilir maka PLN telah melanggar kewajiban hukum PLN selaku penyedia tenaga listrik. Sesuai Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,” bebernya.

Baca Juga :  Dr. Alamsyah Pimpin Rakor Setelah di Tunjuk Sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar

Kata dia, PLN harusnya mempunyai cadangan jalur pendistribusian tenaga listrik sebagai upaya antisipasi jika terjadi kondisi seperti yang terjadi saat ini.

PLN seharusnya mempunyai cadangan jalur pendistribusian tenaga listrik. Sebagai upaya antisipatif, PLN semestinya juga menyediakan sumber tenaga listrik alternatif. pungkasnya

Meski demikian, PLN UID Sulselrabar melalui keterangan tertulis Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselbar, Ahmad Amirul Syarif menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat bahkan akan memberikan kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menindaklanjuti keresahan masyarakat mengenai kompensasi manajemen beban akibat kondisi kelistrikan saat ini, PLN memastikan akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya beberapa waktu lalu.

“Akan kami proses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019,” sambungnya.

Ahmad juga menyampaikan bahwa pihaknya turut berempati kepada masyarakat terdampak. Ia berharap, hujan segera turun agar debit air di PLTA bisa segera bertambah, sehingga kondisi kelistrikan dapat normal kembali,”

“Mohon maaf atas segala ketidaknyamanannya. Kami turut berempati terkait kendala pemadaman listrik yang terjadi. Mohon doanya agar segala kegiatan yang telah kami usahakan dapat berjalan lancar, dan bisa segera turun hujan yang bermanfaat, yang bisa menambah debit air di PLTA,” pungkasnya.

Facebook Comments