Dinas Kominfo Kota MakassarPariwisata

Diskominfo-SP di Sulsel diajak maksimalkan portal Kemenkominfo

Infoasatu.com,Makassar--Pementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengajak Diskominfo-SP kabupaten di Sulsel untuk kembali aktif berkontribusi memasukkan berita-berita dari daerahnya masing-masing ke portal berita milik Kementerian Kominfo RI, infopublik.id.

Redaktur Infopublik.id Kementerian Kominfo Eka Yonavilbia di Makassar, Jumat mengatakan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Media Center Daerah hari ini untuk memberikan semangat kepada Dinas Kominfo-SP Sulawesi Selatan dan sejumlah Dinas Kominfo-SP Kabupaten di Sulsel.

“Maksud dan tujuan saya datang ke sini, itu ada beberapa media center baik dari provinsi maupun dari kabupaten yang tadinya aktif itu menjadi tidak aktif. Dari mana ukurannya tidak aktif, kita punya datanya di pusat Kominfo itu semuanya terlihat,” ucapnya.

Menurutnya, dengan pertemuan ini maka tujuan Monev, seperti peningkatan potensi pariwisata daerah, popularitas kepala daerah, bisa lebih dikenal. Selain itu, peluang investasi juga cukup luas dengan adanya kontribusi informasi perkembangan daerah melalui infopublik.id.

Keuntungan lainnya, lanjut Eka, kualitas media center Dinas Kominfo-SP dalam menyajikan informasi kepada masyarakat melalui infopublik.id menjadi ukuran bagi daerah untuk mendapatkan Media Center Award yang digelar oleh Kementerian Kominfo RI.

“Kita juga setiap tahun ada Media Center Award dan ini membawa nama suatu daerah. Jika nanti mereka menang, mereka nanti akan dikenal seluruh Indonesia dan juga membawa potensi betapa majunya daerah tersebut, betapa bangganya daerah tersebut,” ujarnya.

Eka pun berharap melalui kegiatan monev ini Dinas Kominfo-SP Sulsel dan sejumlah Dinas Kominfo-SP Kabupaten/Kota di Sulsel bisa kembali aktif menyajikan informasi potensi daerahnya masing-masing melalui infopublik.id.

Sementara itu Kepala Bidang Persandian Diskominfo-SP Sulsel, Irvan menjelaskan, media center memiliki peran strategis dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Makassar Beri Bantuan Sembako Kepada Korban Banjir Antang

Menurutnya, acara ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan peningkatan berkelanjutan.

“Keberadaan media center pada lembaga penyelenggara pemerintahan daerah sangat erat kaitannya dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Irvan, Media Center harus menjadi wadah yang mengedepankan informasi yang akurat, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga mencakup responsif terhadap aspirasi dan pertanyaan masyarakat.

Facebook Comments