Panwaslu Makassar Tolak Permohonan Appi-Cicu dalam Gugatan DIAmi
Infoasatu.com, Makassar – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar menolak permohonan tim Hukum Munaffri Arifiuddin dan Rachamatica Dewi (Appi-Ciccu) untuk dijadikan pihak terkait dalam sidang gugatan Tim Hukum Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) terkait pembatalan penetapan pasangan calon petahan itu dari gelangang Pilwalkot Makassar.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Makassar, Nursari pada sidang musyawarah lanjutan penyeselesaian sengeketa di Aula Panwaslu Makassar,Minggu (5/5/2017).
Penolakan itu berdasarkan Perbawaslu No. 15 tahun 2017, pasal 7, dimana kata Nursari, pihak terkait dalam sengketa pemilihan adalah yang pihak yang dirugikan atau berpotensi dirugikan atas keputusan sidang musyawarah Panwaslu.
“Dengan ini menolak permohonan tim Hukum Appi-Ciccu sebagai pihak terkait dalam sidang musyawarah penyelesaian sengeketa ini, karena menanggap tim Appi-Ciccu tidak berpotensi dirugikan dalam sengketa ini,” jelas Nursari sebelum melanjutkan agenda sidang musyawarah.
Sebelumnya, pada Sidang perdana atas gugatan bernomor registrasi 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. T, Tim Hukum Appi-Ciccu bermohon kepada Panwaslu Makassar agar dapat diikutkan sebagai pihak terkait. (*)