Sekcam Wajo H. Oddang Nai Didampingi Lurah Pattunuang Menindak Laporan Terkait Warga yang Belum Bayar Retribusi Sampah.
Infoasatu.com,Makassar–Sekcam Wajo H. Oddang Nasi, S.Sos., M.M., Didampingi Lurah Pattunuang Lukman, S.Sos., M.M., Melakukan penindakan adanya laporan, bahwa masih ada warga belum bayar retribusi sampah.
Selain itu, Personil Satpol PP BKO Kecamatan Wajo membackup penindakan yang dilakukan di Jalan Sulawesi, jalan. Jampea dan jalan Gunung bulusaraung, Rabu (13/09/2023).
H. Oddang mengatakan, retribusi sampah ini ditarik bukan untuk kepentingan kami, tetapi retribusi ini digunakan untuk penataan kota agar lebih indah, bersih, dan nyaman.
Lanjut H. Oddang, dalam penindakan tersebut kami tidak pandang bulu termasuk warga Pribumi, Etnis pemilik ruko dan wisma, itu semua kami tindaki kalau tidak membayar iuran sampahnya.
Lurah Pattunuang menambahkan, penindakan ini penting di tindak lanjuti karena menjadi bagian dalam membantu, mendukung dan mensukseskan salah 1 program pemkot makassar menuju PAD 2 Triliun.
Dalam tindak lanjut ini kami betul- betul mengedukasi warga dan memberi pemahaman secara persuasif dan humanis hingga siap membayar retribusi tersebut,
Dilain tempat Camat Wajo Hj. Hamna Faisal, S.T., M.M., saat di hubungi via WhatsApp-nya oleh awak media targetnasional.id mengatakan, warga yang belum membayar retribusi sampah agar segera melakukan pembayaran. Karena kami akan melakukan upaya tegas terhadap pihak yang saat ini menunggak retribusinya dari Januari 2023.
Untuk diketahui, adapun nominal tarif retribusi pelayanan sampah atau kebersihan ini diterapkan bervariasi sesuai dengan luas, bangunan, tempat, unit terkait, itu mulai dari Rp. 15.000 – Rp. 80.000, pungkas Hj. Hamna Faisal Camat Wajo.