Pemerintahan

Ramdhan Pomanto Persiapkan eks Gedung Inspektorat sebagai Gedung BNNK Makassar.

Infoasatu.com,Makassar–Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan kesiapannya dalam membantu pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) di Makassar.

Rencananya, Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto mempersiapkan eks Gedung Inspektorat sebagai Gedung BNNK Makassar.

“Kami siap mendukung program Pak Jenderal,” kata Danny Pomanto pada sela-sela menerima audiensi Kepala BNN Sulsel, Brigjen Pol Guruh Ahmad Fadiyanto di kediaman wali kota, Jl Amirullah, Selasa, (20/02/2024).

Pun ia mengaku senang karena masih banyak lorong wisata yang siap menjadi Lorong Bersinar (lorong bersih dari Narkoba).

Hal itu, kata dia, tidak lain untuk menciptakan masyarakat yang resilient termasuk dari persoalan Narkoba.

Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel Sudaryanto mengatakan audiensi ini berkaitan dengan instruksi presiden mengenai rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.

Ia menuturkan banyak fungsi dalam pembentukan BNNK ini, seperti pencegahan, penggerakan masyarakat untuk ikut melaksanakan program pencegahan dan pemulihan.

“Nanti ketika ada pemetaan oleh BNNK maka bekerjasama dengan provinsi, kota melakukan penyelidikan, penangkapan,” ujarnya.

Saat ini masih berproses. Nantinya pihaknya bersama Kesbangpol akan membuat naskah akademiknya terlebih dahulu.

Selain itu, ada juga program Pemkot Makassar untuk membuat sekolah bersih narkoba.

Saran BNNP ialah dengan tindaklanjuti memasukkan kurikulum pencegahan Narkoba dalam kurikulum lokal.

Juga di lorong wisata dikolaborasikan dengan BNNP menjadi lorong wisata bersih narkoba.

Dalam lorong Bersinar itu ada agen Bersinar yang melakukan edukasi penyuluhan dengan mencari mantan pengguna Narkoba yang mampu memberikan konseling pemulihan.

Dia berharap dengan adanya program ini makin memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Makassar.

Facebook Comments
Baca Juga :  Wali Kota Makassar Ramaikan Milad KAHMI ke-58 di Tokka