Pemerintahan

Desakan Terhadap Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto Diminta Mundur dari Jabatannya

Infoasatu.com,Makassar–Desakan terhadap Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, mundur dari jabatannya mulai bergulir. Ini seiring adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana hibah yang dikelola KONI Makassar tahun Anggaran 2022/2023.

Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan di Bidang Pidana Khusus Kejari Makassar. Bahkan Ahmad Susanto telah menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Jaksa di Kejari Makassar, pada Jumat, (15/3/2024).

Anggota Komisi D DPRD Makassar, Mario David sebagai mitra dari KONI, menyarankan, kepada Ahmad Susanto untuk mundur dari jabatannya. Tujuannya, untuk bisa lebih fokus menghadapi proses tersebut.

“Karena ketua KONI ini sementara sedang dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan, harusnya sebaiknya mundur. Mundur dulu supaya bisa fokus di dalam menjalani klarifikasi di kejaksaan,” kata Mario David kepada wartawan di Kantor DPRD Makassar, Sabtu, (23/3/2024).

Apalagi, kata Mario David, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto juga telah memberikan saran kepada Ahmad Susanto untuk cuti dari jabatannya. Sekaitan adanya kasus ini.

“(Harusnya) bukan cuti, tapi mundur,” tegasnya.

Diungkapkan Mario, pihaknya sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan seluruh SKPD untuk hati – hati mengelola anggaran negara. Termasuk penerima dana hibah.

“Karena ini uangnya rakyat yang diambil dari pajak, yang harus digunakan tepat sasaran efektif dan efesien,” katanya.

Diketahui, dalam monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi D DPRD Makassar terhadap penggunaan dana hibah KONI, Sabtu, (23/3/2024), Ahmad Susanto mengklarifikasi terkait pemeriksaan yang dijalani di Kejari Makassar.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, turut menanyakan alasan KONI menggandeng pihak eksternal untuk mengaudit pengelolaan dana hibah tersebut. Mengingat dana hibah bersumber dari APBD, yang seharusnya pengelolaannya mengikuti mekanisme pemerintah.

“Kenapa tidak langsung ke BPK?” Tanya Andi Hadi kepada KONI Makassar.

Baca Juga :  Legislator DPRD Makassar Tekankan Pentingnya Retribusi Jasa Usaha

Menanggapi ini, salah seorang pengurus KONI Makassar, Taslim Arsyid mengatakan, auditor eksternal yang digandeng telah berafiliasi dengan BPK RI dan memiliki lisensi resmi. Dia pun berdalih, apabila menunggu BPK auditnya bisa lama.

“Kalau kita menunggu BPK bisa lama, karena BPK kurang anggotanya. Jadi siapa saja bisa melakukan audit yang penting berlisensi BPK,” kata Taslim.

Facebook Comments