Dugaan Pungli Ataupun Gratifikasi Diduga Terjadi di Kecamatan Wajo Jelang Hari Raya
Infoasatu.com,Makassar–Jelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri, praktek pungli ataupun gratifikasi diduga terjadi di kecamatan Wajo kota Makassar.
Hal ini diketahui setelah adanya laporan warga yang menyebutkan sejumlah pelaku usaha didatangi oleh oknum anggota Satpol PP dan meminta “sesuatu”.
“Ini infonya anggota satpol yang pernah tugas di kecamatan Wajo. Sama ki salah satu pegawai ASN di kecamatan.” ungkap sumber yang tak mau disebutkan identitasnya, Sabtu (6/4/2024).
Sumber juga menyebut bahwa oknum yang diketahui berinisial HD bersama rekannya mendatangi beberapa tempat usaha dengan modus menegur pelaku usaha yang melanggar. diduga karena takut, pengusaha memberikan sejumlah uang kepada oknum itu,
“Pas ditanya di beberapa tempat yg di datangi, katanya ada yg baru 2 kali, ada yg sering tiap tahun (menerima uang atau barang). Modusnya tegur pemilik usaha yg melanggar.” tuturnya.
“Masalahnya ini org sudah tidak di kecamatan wajo Tpi Keliling wilayah Wajo.” tandasnya.
Melalui rekaman suara yang diterima redaksi media ini, memperdengarkan ungkapan salah seorang pemilik usaha yang mengakui memberikan uang Rp1,7 juta kepada oknum tersebut,
“Sebelum datang dia hubungi saya melalui WA, istilahnya minta dibantu lah seperti itu.” ujar pelaku usaha.
“Saya minta tolong karena kan sudah tau kondisi (usaha) lagi sepi, kemampuan saya cuma segini. Saya kasi 1,7juta tapi 700 (ribu) buat dibagi dua dia sama temannya, trus yang 1 juta buat pak camat.” terangnya lagi.
Dikonfirmasi, sekaitan dugaan pungli, Pemerintah kecamatan Wajo menampik adanya permintaan dari camat ke pelaku usaha,
“Kami tegaskan, apa yang disampaikan bahwa kami yang menyuruh itu tidak benar, apalagi sampai mengintimidasi pelaku usaha lalu kemudian meminta sesuatu, Pemerintah kecamatan Wajo tidak pernah menyuruh siapa pun untuk meminta sesuatu ke pelaku usaha.” tegas Camat Wajo Nimbrod Sembe.
Sebelumnya, Pemerintah kota Makassar mewanti wanti pejabat ASN agar tidak menerima gratifikasi atau bingkisan lebaran.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto nomor 135 tahun 2024 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya.
Ini merupakan tindaklanjut terhadap imbauan pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegasan kembali Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Juga sebagai langkah mengantisipasi praktek praktek gratifikasi atau pemberian sesuatu (THR) oleh kebanyakan pelaku usaha kepada pejabat ASN penyelenggara negara jelang pelaksanaan hari raya.