PD Muhammadiyah Makassar Menyampaikan Penolakan Kerasnya kepada Wali Kota Makassar Terkait W Super Club
Infoasatu.com,Makassar–Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Makassar merespons kehadiran tempat hiburan milik pengacara kondang Hotman Paris. Clubbing terbesar di Kota Makassar itu dinilai menjadi corong hadirnya berbagai macam kemaksiatan.
Sebelumnya, Hotman Paris bertandang ke Kota Makassar dan meresmikan W Super Club miliknya itu pada Senin, 27 Mei 2024. Beberapa saat usai peresmian, tempat itu menuai protes keras masyarakat.
PD Muhammadiyah Makassar juga menyampaikan penolakan kerasnya kepada Wali Kota Makassar melalui surat dengan Nomor: 042/PER/III.0/A/2024. Surat kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto itu ditandatangi oleh Ketua PD Muhammadiyah Makassar, Muh. Said Abd. Shamad dan Sekretaris Achmad AC, lengkap dengan stempel organisasi.
“Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar dengan ini menyatakan menolak dengan keras hadirnya sarana tersebut sebagai pusat clubbing terbesar di Kota Makassar,” mengutip isi surat.
Selain itu, PD Muhammadiyah Kota Makassar menyebutkan beberapa poin yang menjadi dasar penolakan. Salah satunya adalah terbukanya peluang bagi siapa saja untuk beraktivitas di tempat tersebut.
“Semakin rusaknya moral agama generasi muda kita, sebagaimana Firman Allah: Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan shalat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat (QS: Maryam 19:59),” sambungnya.
Alasan lainnya adalah aktivitas di tempat demikian bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya setempat. Dengan menggunakan kacamata agama, Muhammadiyah menilai sarana seperti itu sebagai pemicu datangnya petaka.
Meski demikian, PD Muhammadiyah Kota Makassar masih kooperatif. Secara organisasi, Muhammadiyah meminta kepada Pemkot Makassar agar segera mencabut izin operasi tempat tersebut.
Selain Pemkot Makassar, surat itu juga sebagai dokumen tembusan kepada PW Muhammadiyah Sulsel, Kapolrestabes Makassar dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Makassar.